Lebih dari 400 terwaralaba lokal di Indonesia beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin franchise, meski ketentuan PP No 16/1997 mewajibkan kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) bagi setiap usaha itu.
Menurut Charless Sagala, Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan, sampai saat ini baru kelompok waralaba Indomaret dan Alfamart yang mematuhi ketentuan itu.
Mungkin ada lagi yang lain. Terus terang sampai saat ini belum ada data dari daerah berapa banyak waralaba nasional yang sudah mendaftar, ujarnya baru - baru ini.
Joko Kundaryo, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) DKI Jakarta, menyatakan usaha waralaba yang sudah mengantongi izin baru Indomaret.
Dia menyesalkan keengganan kalangan pengusaha waralaba lokal untuk mengurus izin waralaba. Waralaba lokal wajib mendaftarkan diri di dinas perdagangan, sedangkan waralaba asing wajib mendaftar di Depdag.
Pengusaha waralaba sepertinya tidak perlu lagi mendapatkan STPUW, tetapi merasa cukup mengantongi SIUP [surat izin usaha perdagangan], kata Joko.
Disperindag akan menggenjot pengusaha waralaba lokal agar mengantungi izin waralaba. Bagi yang tidak mendaftarkan diri akan dikenai sanksi denda hingga Rp 100 juta, sesuai dengan aturan PP No. 42/2007 tentang Waralaba.
Nurachman, Kepala Disperindag DKI Jakarta, mengemukakan pengusaha perdagangan juga cenderung tidak mengurus SIUP. Karena itu kami akan melakukan banyak metode [untuk menggenjot pengurusan SIUP], antara lain dengan menjemput bola, kerja sama dengan asosiasi, pengurusan SIUP di kantor, dan melalui elektronika.
Disperindag mencatat pada 2007 hanya mengeluarkan 17.700 SIUP. Ketua Dewan Pengarah Wali (Perhimpunan Waralaba & Lisensi) Amir Karamoy mengatakan minimnya waralaba lokal yang mengantungi izin franchise, menyusul tidak ditegakkannya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
Enforcement Diperindag tidak maksumal dan tidak siap untuk mengaplikasikan kewajiban yang tertuang dalam PP No. 16/1997 tentang Waralaba [yang kini diganti menjadi PP No. 42/2007], kata Amir.
Menurut Amir, ketaatan pengusaha waralaba lokal di DKI Jakarta menjadi cermin kepatuhan pengusaha franchise di provinsi lain.(Bisnis Indonesia, 12 Juni 2008, Linda T. Silitonga)

